Breaking News :

Instruksi Jokowi Bukan Hal Baru


Berita9 - Pengaraman tiga kapal asing berbendera Vietnam di Perairan Anabas, Kepulauan Riau hari ini, Jum'at (5/12) oleholeh TNI Angkatan Laut. Ketiga kapal nelayan Vietnam sebelum ditenggelamkan, telah melewati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya belum tahu apakah sudah dilakukan (penenggelaman) atau belum. Tadi pagi semua persiapan telah dilakukan dengan baik," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir saat dihubungi di Jakarta, Jum'at (5/12).

Menurut Manahan, biarpun mendapat protes dari beberapa negara yang kapalnya ditenggelamkan, mereka bisa mengerti dan menerima aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Awalnya protes tetapi setelh diberi pengertian, akhirnya mereka bisa menerima," ujar Manahan.

Tidak Luar Biasa

Langkah penenggelaman kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia, atas perintah Presiden Jokowi, dinilai Ketua Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Muzani bukan hal yang luar biasa. Langkah yang sama juga pernah dilakukan saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden. "Lantas apa hebatnya," kata Muzani saat dihubungi di Jakarta, Jum'at (5/12).

Sejak 2002 hingga 2013 Indonesia sudah melakukan penenggelaman kapal asing pencuri ikan sebanyak 39 buah. Semuanya kapal asing yang telah terbukti secara hukum. Jika belum memiliki ketetapan hukum, tindakan penenggelaman belum dilakukan.

Menurut Muzani, instruksi Jokowi itu bukan barang baru dan tidak perlu dibesar-besarkan. Politisi Gerindra itu meminta agar Jokowi tidak menjadikan sebuah kebijakan yang sudah berjalan, diklaim sebagai kebijakan baru pemerintahannya. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9