Berita9 - Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi ini menjadi jalan damai bagi kedua kubu yang
berseteru di DPR. Dalam pembahasannya, KIH meminta agar kursi pimpinan
ditambah, serta dilakukan penghapusan terhadap pasal-pasal yang dianggap
bisa melemahkan sistem presidensil.
Usai pengesahan tersebut,
dilakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol berakhirnya perseteruan
antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang
terjadi sejak DPR terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2014 yang lalu.
"Ini menjadi awal baru bagi DPR dan pemerintah untuk membangun hubungan kerja sama yang baik," ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupannya di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, (5/12).
Berikut pasal-pasal yang direvisi yaitu :
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 98
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayata 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
"Ini menjadi awal baru bagi DPR dan pemerintah untuk membangun hubungan kerja sama yang baik," ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupannya di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, (5/12).
Berikut pasal-pasal yang direvisi yaitu :
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 98
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayata 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).