Breaking News :

Sudah Mencaplok Tanah Warga, PT.RASR Sepelekan Pemerintah

 Berita9 - PT.RASR sendiri bersikap kepala batu, biarpun ijin operasionalnya telah dicabut oleh Bupati, perusahaan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Berdasarkan pantauan warga PT. RASR melakukan pemanenan dengan leluasa, walaupun izin perusahaan sudah dicabut. Warga yang geram dengan ulah PT. RASR mengadu kepada Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Kuala Kapuas karena tidak kunjung ada tindakan, akhirnya warga mengambil tindakan sendiri dengan ramai-ramai menghentikan secara paksa kegiatan panen yang dilakukan PT. RASR.

Warga pertanyakan status PT.RASR yang izin sudah dicabut namun masih melakukan aktifitas. Berdasarkan surat keputusan dewan adat Kuala Kapuas Nomor.36/DAD/KAB,KPS/VI/2013 tentang pengembalian tanah dan hak masyarakat adat yang sah terhadap lahan tersebut, menguatkan kembali surat Gubernur Nomor.540/647/EK yang ditujukan kepada Bupati Kuala Kapuas perihal penghentian pengoperasian kegiatan perusahaan yang belum selesai. 


Karena itu Bupati saat ini Ben Brahim S Bahat menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor.525/1507/DISBUNHUT 2013 ditandatangani 24 Juli 2013, namun tetap saja PT. RASR memperlihatkan sikap membandel, tidak bergeming dengan semua putusan pejabat terkait.

Hingga berita ini diturunkan persoalan PT Rasr dengan warga belum menemui titik temui kesepakatan, saat dimintai penjelasaannya kuasa warga Syamsul Arifin dan ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kalsel diwakili oleh Brigade Laskar Iwan menjelaskan, telah melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. 


Hasilnya, PT. RASR hanya bisa memberikan ganti rugi setiap bulanya Rp. 60 juta per bulan, dana itu juga harus dibagi dengan 7 desa lainnya yang tanahnya dicaplok PT. RASR. Dengan menggelontorkan dana tersebut, PT. RASR berharap dapat kembali beraktifitas.

Permintaan PT. RASR karuan saja mendapat penolakan keras dari warga dan relawan LMP. “Ganti rugi atau tali asih itu sangat tidak masuk akal, masa ribuah kepala keluarga hanya diberikan 60 juta, sementara mereka mendapatkan hasil milyaran dari merampas tanah warga,” ujar Syamsul.

Karena buntu, LMP meminta kejelasan kepada Asda 1 dan Asda 2 Kabupaten Kuala Kapuas tentang menyikapi carut marut pencaplokan tanah warga oleh PT. RASR. Keterangan yang didapat dari Asda 1 Hidayat cukup mengagetkan, ternyata PT. RASR tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Pemkab Kuala Kapuas. Untuk itu, LMP mendesak agar Pemkab dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyikapi masalah ini dengan serius. (red/hwi/bhm)

Laporan Perwakilan Kalimantan

S. Eka Adi
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9