Menko Polhukam : Presiden Belum Akan Melantik Kapolri Baru
Posted on :
1/16/2015 10:14:00 PM
Berita9 – Presiden Jokowi belum akan mengambil keputusan terkait calon Kepala Polri. Sebelum ada pelantikan dan Keppres pemberhentian, maka Kepala Polri masih dijabat Jenderal Pol Sutarman. "Saat ini belum ada keputusan, saya pastikan malam ini juga belum ada," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno usai bertemu Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/01) malam.
Menurut Tedjo, bisa dipastikan Presiden Jokowi akan mengambil keputusan berdasarkan keyakinan sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari PDIP dan partai pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH). "Pimpinan akan mengambil keputusan yang jelas. Dipikirkan dengan masak dan sekali mengambil keputusan harus benar," kata Tedjo.
Tedjo menjelaskan, meski DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, tidak secara otomatis Jenderal Pol Sutarman berhenti. Kapolri sampai saat ini masih dijabat oleh Sutarman sampai penggantinya dilantik. "Sebelum ada pelantikan, sebelum ada serah terima (jabatan), yang lama itu yang masih aktif," katanya.
Hal ini pula yang biasanya berlaku di tubuh TNI. Surat dari DPR yang menyatakan menerima Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah diterima dan saat ini tengah dibahas di Sekretariat Negara. Tindak lanjut surat ini biasanya adalah pelantikan oleh Presiden. Namun saat ini Jokowi belum juga melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.
Desakan agar Jokowi tidak melantik Budi Gunawan terus berdatangan. Aksi penolakan justru kali ini dating dari barisan pendukung Jokowi pada masa kampanye Pilpres lalu. Mereka berpendapat, jika Presiden tetap melantik Budi, maka ia adalah Kapolri pertama yang menyandang status tersangka.
Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini Presiden hanya memiliki dua opsi menentukan Kepala Polri. Pertama tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Polri maka pilihan kedua yang harus diambil Presiden adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Polri, sebab kata Bambang, jabatan Kepala Polri kosong setelah Budi Gunawan disetujui DPR yang secara otomatis memberhentikan Sutarman sebagai Kepala Polri. (red/hwi/asa/halim/kayu)
Label:
Artikel Terbaru,
Berita Utama,
Nasional