Berita9 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2013.
"KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (13/01).
Samad menjelaskan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) disangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Samad mengkritik Presiden Joko Widodo yang tidak mau mengindahkan rekomendasi dari KPK yang disampaikan saat Jokowi menyodorkan nama-nama calon menteri. Budi, lanjut Samad, adalah salah satu calon menteri yang mendapat tanda merah dari KPK.
"Kami sudah serahkan hasil catatan itu. Tapi tidak etis jika saat itu kami ungkap ke publik," ujar Samad. (red/asa/min/fur)