Berita9 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Status tersangka disematkan ke Budi Gunawan saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
"Penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (13/01).
Abraham menjelaskan, KPK telah melakukan penyelidikan rekening gendut sejak enam bulan yang lalu. (red/asa/min)