Breaking News :

Ini Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati


Berita9 - Narkotika dapat menimbulkan dampak buruk yang sangat besar baik individu, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan, maka sudah sewajarnya bila terhadap pengedarnya dijatuhi hukuman yang sangat berat, bahkan bila perlu dihukum mati. Walaupun dalam kenyataannya, hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra, baik tingkat nasional maupun internasional.

Bagi kelompok yang setuju dengan hukuman mati, berargumen bahwa aturan itu sesuai dengan azas hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai rujukan, kelompok pro menyodorkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 (J) dan ketentuan hukum Islam sebagai mayoritas agama yang di anut di Negara ini. 


Sehingga, sebagian masyarakat berpendapat hukuman mati sudah tepat, karena orang-orang itu telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap manusia lainnya yang di luar batas perikemanusiaan, karena hak asasi korban juga harus diperhatikan, tidak saja pada pihak pelaku.

Sedangkan yang menolak diterapkannya hukuman mati lebih beralasan pada sisi kemanusiaan karena hukuman ini dinilai terlalu kejam dan jelas akan menutup kesempatan si terpidana untuk bertobat dan memperbaiki diri. Selain itu, alasan lainnya lebih mendasarkan pada sisi religius, bahwa mati hidupnya seseorang merupakan urusan Tuhan, Sang Pencipta, bukan pada hak manusia ataupun negara.

Perdebatan kedua kelompok diatas, menarik untuk dibahas bagimana konsep hukuman mati dalam hukum Islam dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar Narkotika.

Dari beberapa penelitian dalam hukum Islam terhadap masalah khamr sebenarnya jelas dan pasti. Namun pengertian secara teknis dari pengertian khamr telah menimbulkan sedikit kontroversi diantara para ahli hukum dan ilmuwan Muslim.

Kontroversi itu mengenai masalah apakah narkotika termasuk khamr atau tidak, hal ini menimbulkan perbedaan penafsiran, misalnya, jumhur ulama berpendapat bahwa semua yang memabukkan adalah khamr dan hukumnya haram, sebagian ulama berpendapat bahwa khamr yang terbuat dari perahan anggur jelas haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak.

Tetapi khamr yang terbuat selain dari bahan selain anggur maka haramnya jika diminum dalam jumlah yang banyak. Jika hanya minum sedikit tidak sampai mabuk, maka tidak haram.

Sedangkan hukuman mati tidak hanya dapat diberikan terhadap kejahatan-kejahatan hudud dan qishash saja, namun hukuman mati juga dapat diterapkan juga untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman ta'zir. Sedangkan narkotika dan semua jenisnya, karena terdapat kesamaan 'llat (isytirak al-'illat) dengan khamr, sehingga dengan demikian narkotika hukumnya haram untuk dikonsumsi, karena ia dapat memabukkan dan menghilangkan akal sebagaimana khamr, sedangkan setiap yang memabukkan hukumnya haram.

Dan hukum haram ini tidak hanya dalam hal memakan/meminum ataupun mengkonsumsi saja, tapi juga meliputi : memperjual belikan dan menjadikannya sebagai sumber keuntungan, menanam poppy dan ganja dengan maksud untuk dijual-belikan atau untuk membuat benda-benda yang memabukkan guna diperdagangkan.

Hukuman pidana mati yang dalam hal ini berbentuk ta'zir bagi para pengedar narkotika sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena narkotika telah membawa kerusakan global dharurat am dan kerusakan secara merata di kalangan masyarakat Indonesia.

Hukuman pidana mati kepada para pengedar narkotika itu dijatuhkan karena dua pertimbangan, yakni mencegah orang untuk tidak mengulangi perbuatannya dan membuat jera para pengedarnya. Dengan demikian, hukuman mati adalah bentuk shock therapy yang efektif bagi para pengedar narkotika lainnya. Hukuman mati, untuk mencegah munculnya bahaya yang lebih besar.

Maka dari itu sudah seharusnya bila penegakan hukuman mati terhadap para pengedar narkotika ini dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten oleh pemerintah, agar peredaran narkotika yang mengancam keselamatan bangsa dapat dikikis habis. Semoga. (redaksi/hwi)


Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9