Berita9 - Silang pendapat antar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal status hukum mantan Wakil Presiden Boediono, terus berlanjut. Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Muhammad Adil yang menjadi saksi saat Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengeluarkan statement tersebut.
(berita terkait : KPK Tetapkan Boediono Tersangka Century ?)
Menurut Adil, eskpresi Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Adnan Panja Putra saat menyebutkan Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century oleh KPK.
(berita terkait : KPK Akan Telaah Korupsi di Kalbar)
"Serius sekali, tidak bercanda sama sekali kok saat menyebut Boediono sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka," kata Adil Sabtu (6/12).
(berita terkait : Ketua KPK Sesumbar Akan Tangkap Orang Kuat di Indonesia)
Adil mengaku dirinya dan kawan-kawan DPRD Riau lain bahkan tidak mengkonfirmasi lebih lanjut dikarenakan sudah percaya dengan pernyataan Adnan tersebut.
"Namun kami juga sempat bertanya-tanya sendiri," lanjutnya.
(berita terkait : Pakar Hukum : Pimpinan KPK Jangan "Comel")
Tidak sampai di situ, namun Adil juga justru cenderung menilai pernyataan Adnan yang diyakininya benar itu akan merembet ke pelindung lebih tinggi dari Boediono. (red)