Pakar Hukum : Pimpinan KPK Jangan "Comel"
Posted on :
12/06/2014 09:30:00 AM
Berita9 - Saling bantah antar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum mantan Wakil Presiden Boediono, disesalkan pakar hukum pidana Muzakir dan masuk kategori sebagai sebuah kesalahan yang sangat fatal.
Ia mengatakan komisioner KPK tidak seharusnya memberi pernyataan terkait status seseorang dalam suatu kasus. Yang lebih berhak untuk mengumumkan status tersangka atau tidak tersangka seseorang pertama kali dalam suatu kasus ialah penyidik. Ini disebabkan karena komisioner tidak turun langsung dalam penyelidikan.
Komisioner harus menyerahkan urusan ini sepenuhnya pada penyidik agar ada parameter ukur yang jelas. "Jangan ikut menangani komisioner itu. Ngga usah lah membikin opini publik," kata Muzakir di Jakarta, Jumat (5/12).
Ia juga menyayangkan pernyataan saling bantah dari Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja, serta sanggahan dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Harusnya, Komisioner "bersembunyi" saja dan biarkan penyidik yang mempublikasikan status seseorang. (red/rol)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal,
Nasional