KPK Tetapkan Boediono Tersangka Century ?
Posted on :
12/05/2014 01:39:00 AM
Berita9 -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan KPK sudah menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Kasus Boediono, kata Adnan, adalah satu dari 435 kasus yang telah ditangani KPK selama 10 tahun terakhir.
Pernyataan Adnan selaras dengan statement Ketua KPK beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa KPK akan segera menetapkan orang kuat di Republik ini sebagai tersangka. "KPK akan segera menangkap orang kuat di negara ini," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Adnan Pandu menyatakan, KPK selama ini sangat serius menyidik kasus Bank Century karena itu adalah mega skandal korupsi uang negara yang jumlahnya sangat fantastis. Selain itu, kata Adnan Pandu, dalam melakukan penyidikan, para penyidik KPK tidak akan melakukan kesalahan data. Bila salah akibatnya fatal.
"Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kami sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan dalam diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di Pekanbaru, Kamis, 5 Desember 2014.
Adnan menyatakan, penetapan Boediono bisa mengalahkan prestasi lembaga serupa di negara lain seperti di Hongkong. KPK Hongkong, merupakan lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi membantah pernyataan Adnan bahwa mantan Wapres Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada keputusan soal itu," kata Johan yang dihubungi lewat telepon selulernya, Jum'at (5/12) dinihari. (red/hwi)