Berita9 - Banyaknya kendala yang dihadapi orang tua korban pelecehan seksual saat mereka melaporkan tindak kriminal itu ke polisi, menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Untuk itu, Komnas PA mengundang orangtua korban pelecehan seksual, untuk berdialog dan mencari solusi dari kendala yang dihadapi ketika melaporkan kasus itu.
"Untuk
mengatasai kesulitan-kesulitan itu perlu ada saksi ahli, Komnas Perlindungan Anak akan merekomendasikan itu," ujar Ketua Komnas
Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu, (3/120.
Menurut Arist, kendala yang paling banyak dihadapi orangtua
korban saat melaporkan ke aparat hukum, adalah ketidaktersediaannya saksi ahli. Tak hanya itu, lanjut Arist, pelapor malah sering kali disalahkan karena kasus itu.
"Kejahatan seksual itu belum ditangani secara serius oleh
penegak hukum. Bahkan justru masyarakat yang disalahkan. Nah, kemudian penegak hukumnya belum berkeadilan bagi korban dan sebagainya," katanya.
Kendala-kendala yang dihadapi orangtua korban kejahatan seksual juga terkait adanya saksi dan visum.
"Sementara pemerintah telah mencanangkan gerakan menentang
kejahatan seksual tetapi tidak diikuti oleh proses penegakan hukum baik
itu proses pemeriksaan dari polisi, kejaksaan, bahkan sampai ke
pengadilan," kata Arist lagi.
Salah
satu orangtua korban yang hadir memberikan saran bahwa Komnas perlu
melakukan penyuluhan terhadap aparat mengenai UU Perlindungan Anak. (red)







