SDA Ogah ke KPK, Takut Langsung Dipenjara
Posted on :
2/10/2015 06:30:00 PM
Berita9 (Jakarta) – Tersangka kasus korupsi dana haji pada Kementerian Agama, Suryadharma Ali kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alas an sakit. Sedianya, Surya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2013 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, pengacara Surya, sakit yang dialami mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bukan sebuah alasan untuk menghindari proses penyidikan. Namun dia tidak menampik, ada risiko hukum yang belum siap diterima oleh kliennya. "Saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan, boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada siap untuk ditahan," ujar Andreas di Gedung KPK, Selasa (10/02).
Andreas mengaku baru mendapat kabar Suryadharma sakit kemarin malam. Saat ini, kata Andreas, Suryadharma tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta Pusat.
Namun ketika awak media mengonfirmasi pihak MMC, didapat info bahwa tidak ada pasien atas nama Suryadharma Ali. Menurut Humas MMC Uci, belum ada catatan masuk atas nama pasien Suryadharma Ali. "Belum ada informasinya tuh," ujar Uci saat dihubungi para jurnalis.
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang bagi Suryadharma setelah pekan lalu enggan hadir lantaran ada kesalahan redaksi dalam surat panggilannya. Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.
Surya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Surya dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (red/bhm/wicaksono)
Label:
Artikel Terbaru,
Nasional