Breaking News :

Publik Menuntut Aparat Hukum Segera Bertindak (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Wil VII Kalimantan Bag 43)


Berita9 (Banjarmasin) - Kasus dugaan permainan proyek yang dilakukan oknum pejabat Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Kalimantan Barat, mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Setidaknya, suara masyarakat meminta agar pihak aparat hukum segera menindaklanjuti laporan yang dibuat diberbagai media nasional.

Data yang didapat dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), BBPJN VII Kalimantan mendapat total 318 paket projek, terdiri dari kegiatan fisik APBN sebanyak 161 paket dan non fisik sebanyak 157 paket dengan total nilai Rp 2,52 triliun. Ratusan paket pekerjaan jatah Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 84 paket pekerjaan.

Gemuknya paket yang di dapat menjadikan para pejabat gelap mata. Setidaknya, dengan mengatur pemenang proyek dari setiap paket yang ada, mereka di duga mendapatkan jatah fee yang cukup besar


Sementara itu, Kepala BBPJN VII Kalimantan, Bastian Sihombing saat akan dimintai komentarnya tidak berada di kantornya. Saat melangkah keluar kantor BBPJN VII, tim redaksi dicegat oleh segerombolan orang yang mengaku anak buah dari pejabat PJN II yang membawahi wilayah Kalbar. Tim diperlakukan kasar oleh seseorang yang tidak kami kenal. Hampir saja baku hantam terjadi, jika tidak dipisahkan salah seorang wartawan media nasional. Kasus itu saat ini sedang dilaporkan ke pihak Polri untuk segera ditindak lanjuti.

Modus Pengaturan Pemenang Proyek 
Modus yang mereka melakukan pengaturan rencananya di rumah Afeng alias Marsono, lokasi kedua di Hotel Mercure dan lokasi ketiga di Hotel Aston, Pontianak. Di Jakarta, mereka sering menggelar pertemuan di Hotel Pullman Slipi, Jakarta Barat dan di Apartement Arya Duta Semanggi, Jakarta Pusat.

Para peserta pertemuan itu adalah enam orang pemilik perusahan yang yang sudah tentukan pemenangnya oleh SSP alias STO dan SPN. Materi pembahasannya adalah membuat skenario pelelangan yang masuk akal. Supaya tidak meleset membuat hitung-hitungan proyek, dalam meeting itu ada tiga orang dari BBPJN Wilayah Kalbar bertindak sebagai estimator.

Tiga estimator itu adalah HRN, SLN, EDG bertugas memeriksa semua dokumen tender sebelum di upload ke laporan resmi melalui system online ke BBPJN VII Kalimantan dan Direktur Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera)di Jakarta.

Ketiga Estimator itu berada dibawah kendali Ir. SR Kabid Pelaksanaan Kalbar merangkap Ketua Pokja Kelompok Kerja Balai Besar Bina Marga Kalbar dengan anggotanya STO, SPN yang menjabat Kepala Satuan Kerja Wilayah 1 dan 2 serta SHN Ketua Panitia ULP Satker Wilayah 1 semuanya berkantor di Jl. Subarkah no. 24A - 26A Pontianak, Kalbar.

Dokumen akan diperiksa secara cermat oleh para estimator itu, untuk setiap paket pekerjaan akan dibuat 4-5 dokumen yang angka penawarannya akan bervariatif. Yang utama, oknum HRN, SLO dan EDG akan membuat skor angka yang akan dibuat untuk masing-masing perusahaan bervariasi, bisa 87, 82, 84 dan seterusnya. Tujuannya hanya supaya tender seolah-olah berjalan normal.

Setelah semua dokumen selesai dibuat, perusahaan yang dimenangkan oleh para oknum BBPJN Wilayah Kalbar itu harus membayar fee sebesar satu persen untuk ketiga oknum estimator yang tergabung dalam Pokja dan sebesar dua persen diperuntukan ke STO dan SPN. Fee itu disesuaikan dengan nilai proyek.

Misalnya satu proyek senilai Rp.50 milyar, maka perusahaan yang dimenangkan wajib menyetor dana awal sebesar 2,5% atau sebesar Rp.1.250.000,- dari nilai proyek. Total fee yang dikutip sebesar 12% dari nilai total proyek.

Selanjutnya SPN akan memerintahkan Afeng alias MSO pemilik PT.DCM dan KWO untuk mengumpulkan uanmg fee dan dimasukkan ke rekening Afeng dan KWO di rekening Bank Mandiri Pontianak. (red/tim investigasi)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9