Breaking News :

Polisi Belum Tersangkakan Abraham Samad


Berita9 (Jakarta) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Rikwanto mengatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

"Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama (dijadikan tersangka) yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," kata Rikwanto di Jakarta, Jumat (06/02) sore.

Menurut Rikwanto, walaupun penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (05/02) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Samad. Perihal kapan dilaksanakan pemeriksaan terhadap Samad, Rikwanto belum dapat memastikan waktunya karena hal itu kewenangan penyidik.

Saat ini, penyidik masih melengkapi beberapa rekomendasi dari hasil gelar perkara kasus Samad. "Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan," tegas Rikwanto.

Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politisi senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015. (red/bhm/sinaga/wicaksono/jamil)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9