Breaking News :

Ini Alasan Menteri Ferry Hapus NJOP, PBB & BPHTB


Berita9 (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya itu Kementerian juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Alasan menghilangkan PBB dan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.

''Sebagai gantinya, kami akan terapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tidak ingin tanah terus dikapitalisasi,'' kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (02/02).

Menurut Ferry, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengusaha perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) agar tidak menjual rumah dengan melambungkan harga jual tanah. Ia pun memperingatkan pengembang perumahan, agar bertindak sewajarnya dan jangan menjadi makelar tanah yang menjual tanah seenak udelnya. Ferry berharap, dengan sistem sistem zonasi ini dapat mengurangi spekulasi harga tanah.

Melalui sistem zonasi, akan mempermudah dan menyederhanakan asminitrasi di Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi hak warga negara. ''Kami ingin memperkuat peran negara pada masalah pertanahan,'' ujar Ferry menteri asal Partai NasDem.

Tak hanya penghapusan NJOP dan PBB, Kementerian juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ada sejumlah alasan mengapa Kementerian ATR/BPN menerapkan rencana ini. Sebagai contoh, lanjut Ferry, NJOP selama ini tak ada gunanya. Pasalnya, harga pasaran properti di atas NJOP bahkan bisa berlipat ganda. NJOP baru dipakai pengusaha saat akan membebaskan sebuah lahan, gunanya untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah, agar membayar setoran lebih rendah. Dan tentunya bisa membeli tanah dibawah serendah mungkin. Atas dasar itu Kementerian ATR/BPN ingin agar NJOP dihapus saja.

Sistem zonasi nantinya akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di setiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.

Rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Kementerian ATR/BPN hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan. Diluar itu tidak ada. (red/huda/agus/jamal)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9