Breaking News :

Jaksa Agung : PK Tidak Pengaruhi Jadwal Eksekusi Bali Nine


Berita9 (Jakarta) - Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan dua terpidana mati bandar narkotika asal Australia, tidak akan menyurutkan langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi terhadap keduanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ‎pihaknya memastikan dua terpidana mati kasus narkotika Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang akan segera dilaksanakan.

"Andrew dan Myuran masuk dalam gelombang eksekusi mati berikutnya," ‎katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (02/02)

Persoalan PK yang diajukan dua terpidana mati itu, Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh oleh putusan PK dari Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, grasi yang diajukan kedua terpidana mati narkotika tersebut telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya tak akan pengaruhi mereka," ucapnya.

Menurut Prasetyo, pengajuan PK keduanya tidak memenuhi syarat sebuah PK. Pasalnya, PK tanpa ada novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Sehingga PK yang mereka ajukan tidak menghalangi jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap kedua terpidana mati tersebut.

"PK mereka tidak akan menunda eksekusi,karena grasi sudah turun," katanya. (red/bhm/sinaga/budiman/aam)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9