BW : Pertemuan dan Menerima Uang dari Akil Adalah Rekayasa
Posted on :
2/04/2015 09:46:00 AM
Berita9 (Jakarta) - Usai menjalani pemerikasaan selama 12 jam lebih di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan bahwa dirinya dizalimi saat ditanya apakah dirinya menerima uang dari Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus suap jual beli perkara yang ditangani Akil.
BW mengakui pertanyaan itu dilontarkan penyidik saat pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (03/02). Namun BW membantah, ia tidak pernah satu mobil dengan Akil Mochtar bahkan tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan.
"Saya dizalimi dengan itu (pertanyaan penyidik), " ujar Bambang Widjojanto, Rabu (04/02). BW menyatakan, pertemuaanya dengan Akil dan menerima uang darinya adalah sebuah rekayasa. Hal itu disampaikan BW secara eksplisif kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sebutkan itu secara eksplisif," kata BW saat memberikan keterangan pada wartawan.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi A de Charge (meringankan) dan saksi ahli. Pengajuan para saksi itu akan dilajukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ke penyidik.
BW dan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan examinasi terhadap beberapa keputusan yang diajukan, sebagai bukti karena keputusan tersebut banyak mengandung masalah. Untuk pengajuan saksi ahli, BW dan tim kuasa hokum akan mendiskusikannya lebih lanjut. "Biarlah proses hukum yang berjalan. Mudah-mudahan proses ini bisa selesai segera," tutur BW.
Sebelumnya, BW menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim selama 12 jam di bareskrim polri Jakarta Selatan, Selasa (03/02) pukul 13 hingga 23.40 WIB. BW didampingi 20 kuasa hokum dan mendapat 140 pertanyaan dengan 14 pertanyaan pokok.
Kuasa hukum BW, Nursjahbani Kartjasungkana mengatakan, pemeriksaan BW dan belum menetapkan pemeriksaan selanjutnya setelah saksi BW kembali diperiksa.
Menurut Nursjahbani, dalam pemeriksaan, tim kuasa hokum menemukan ada keganjilan. Pertama pertanyaan yang diajukan ke BW terkait dengan undang-undang advokat terkait profesi BW sebagai advokat pada 2010.
Ia menegaskan advokat tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata saat membela kliennya di pengadilan. "Hal itu terdapat dalam pasal 16," ujar Nursjahbani. Keganjilan lainnya, menurut terkait pencabutan para saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara hukum peryataan notaris tidak berarti karena dinyatakan saksi di luar pengadilan.
Ia menegaskan, seharusnya saksi yang mencabut kesaksiaanya yang harus dituntut di pengadilan. Ia mengakui memang ada perbedaan pendapat saat pemeriksaan. Namun hal tersebut wajar karena ada perbedaan posisi. "Penyidik mengatakan pemeriksaan BW cukup, dan harus menunggu proses penyidikan selesai," tutupnya. (red/bhm/ahmad/vivi/halim)
Label:
Artikel Terbaru,
Nasional