Tiara Mall Mataram Larang Karyawatinya Memakai Jilbab
Posted on :
1/10/2015 09:00:00 PM
Berita9 - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram, Nusa Tenggara Timur menegur keras managemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab. Setelah sebelumnya beberapa karyawan perempuan mengadukan tindakan diskriminasi itu ke Dinsos Naker Trans Kota Mataram.
“Kami tegur keras, jika tidak segera mencabut, kami beri sangksi yang lebih keras lagi,” ucap H. Ahsanul Khalik, Kepala Dinsos Naker Trans Kota Mataram yang ditemui koresponden Berita9 di kantornya, Jum’at (09/01) kemarin.
Menurut Khalik, larangan karyawan berhijab itu, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya. Larangan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi khusus untuk karyawan yang ada dibagian konter-konter pakaian di Tiara Mall.
"Sedangkan untuk karyawan dibagian lain, seperti bagian gudang dan administrasi masih diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin, meminta perusahaan yang melarang karyawannya berhijab di Kota Mataram, untuk segera membatalkan peraturan yang sangat diskriminasi itu.
Mataram merupakan ibu kota provinsi dengan mayoritas umat muslim dan bermotokan maju, religius dan berbudaya. Dia menilai, larangan berhijab bagi karyawan ini jelas melanggar aturan agama dan konstitusi negara. Terlebih mereka menyerap sebagian besar uang dari orang Muslim.
"Oleh karena itu, pemerintah harus segera memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," katanya. (red/hwi/mal)
Laporan Responden Mataram :
Syahbani Ali
Label:
Artikel Terbaru,
Berita Utama,
Daerah