Breaking News :

Pengusaha Hiburan Malam di Banjarmasin, Aktor Utama Perampasan Tanah Warga (Bagian 2)

Berita9 - Keputusan Pengadilan Negeri Marabahan, Kalimantan Selatan Nomor.206/Pid.D/2013/PN.Mrb dan keputusan Pengadilan Tinggi Nomor 41//PID/2014/PT BJM yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa Effendi alias Ipin bin Ramli. 

Dinilai pengurus ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan, sebagai sebuah tragedi hukum yang memilukan.
Pasalnya, terdakwa Effendi tidak wajib masuk bui alias mendapat hukuman percobaan selama enam bulan. Padahal, terdakwa dinyatakan bersalah telah memasuki tanah milik Tumen bin Wongsonadi. Sedangkan aktor utama dibalik Effendi  hanya dijadikan saksi.

Namun, keputusan tersebut ditanggapi dingin Tumen. Pasalnya, Effendi bukanlah pelaku sebenarnya, terdakwa hanya dijadikan boneka oleh pengusaha hiburan malam BS dan TS. 

Kedua pelaku memanfaatkan Effendi yang berprofesi sebagai penunggu warung disekitar lokasi tanahnya.

Tanah Tumen yang terletak di Desa Tebing Rimba RT 09 RW 03 Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, dijadikan lokasi pemakaman oleh BS & TS. Selain membuat pemakaman, BS dan TS juga mendirikan pagar dan bangunan permanen dilokasi tanah miliknya.

"BS dan TS diyakini berada dibalik penyerobotan tanah Tumen. Effendi hanya dikorbankan, sedangkan BS dan TS bebas berkeliaran," kata Heru, Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Kalsel. lMP sendiri bertindak sebagai Ormas yang mendampingi Tumen menempuh jalur hukum. (berita terkait : Pengusaha Hiburan Malam di Banjarmasin, Aktor Utama Perampasan Tanah Warga (Bagian 1)

"Kasus penyerobotan tanah marak terjadi di Kalsel, kami masih menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan anarkis, kami masih percaya Kapolri akan segera bertindak atas perlakuan curang para oknum aparat di Kalsel," kata Heru.

LMP Kalsel, lanjut Heru meminta Kapolri untuk segera menindak oknum aparat mulai Polsek, Polres dan Polda yang sengaja permainkan hukum dalam kasus ini. "Masa penyerobot tanah orang cuman dihukum percobaan, harusnya penjara empat tahun itu," ujar Heru.

Menunjau lokasi yang menjadi sengketa, reporter Berita9 melihat fakta, diatas tanah Tumen, masih berdiri tembok kokoh yang dibangun BS dan TS. Dibalik tembok itu, berdiri area pemakaman non muslim yang diklaim sebagai keluarga BS dan TS.

Sementara itu, saat menyambangi lokasi tanah yang diserobot BS dan TS, tim Berita9 tidak berhasil menemui keduanya. Salah seorang staff BS dan TS yang tidak bersedia menyebut namanya, hanya mengatakan bahwa keduanya tidak berada ditempat. (red/man)
Reporter Kalsel : Eka Adi

Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9