Breaking News :

Pengusaha Hiburan Malam di Banjarmasin, Aktor Utama Perampasan Tanah Warga  (Bagian 1)



Berita9 - Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan nota pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah milik warga yang dilakukan oleh pengusaha hiburan malam di Banjarmasin Benidiktus Sudiono dan Thomas Suwarto (BS & TS)

Surat pengaduan itu sengaja dilayangkan LMP karena pihak aparat di wilayah Kalsel menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum itu. Padahal, pihak Polda Kalsel telah melakukan penyelidikan tentang kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor.B/54-2/II/2013/Dit Reskrimum Polda Kalsel, BS dan TS telah menyandang status sebagai tersangka.

"Tapi sampai sekarang, Polda tidak melakukan tindaklanjut dari status kedua tersangka itu," kata Heru, Sekjen LMP Kalsel di Banjarmasin, Kamis (08/01).

Yang mengherankan, dalam proses persidangan, hakim juga tidak mengeluarkan perintah penahanan kepada kedua tersangka. Bahkan, hingga keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Nomor.206/Pid.D/2013/PN.Mrb kedua tersangka masih dapat menghirup udara bebas alias tidak dilakukan penahanan. (red/adi)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9