Budiono Tan (kaos orange) saat diruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar |
Berita9 - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Pol Arief Sulistyanto memastikan telah menangkap pengusaha Budiono Tan atau BT. Penangkapan ini terkait kasus penggelapan 1.535 sertifikat milik petani sawit di Ketapang melalui Perusahaan perkebunan sawit PT BIG miliknya.
BT tertangkap di Jakarta pada Selasa (06/01) oleh aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu aparat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. BT sendiri ditetapkan buron Polda Kalbar setahun lalu, namun tersangka terlalu licin untuk ditangkap.
"Sudah diberangkatkan Pak Dirkrimsus, jemput DPO," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, Selasa (13/01) siang.
Kasus BT sejatinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka tak dapat dilakukan sebab BT tak pernah memenuhi panggilan penyidik polisi.
"Kasusnya sudah P21, Polisi harus segera menghadirkan untuk tahap kedua kasusnya di kejaksaan," ujar Arief.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Widodo menuturkan BT selama pelariannya telah dicekal bepergian keluar negeri, ia juga sempat terdeteksi berada di Malang dan Jakarta. Namun selalu lolos saat akan dilakukan penangkapan. (red/man/eka)