Breaking News :

Kondisi Darurat, Saatnya Gunakan Pembuktian Terbalik (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Wilayah VII Kalimantan Bagian 33


Berita9 - Kasus permainan pengaturan proyek yang dilakukan oknum pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan khususnya lembaga yang berada dibawahnya yaitu Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Barat, semakin menarik ditelusuri. Setiap saat, tim khusus yang dibentuk harus ekstra teliti dan cermat menerima berbagai informasi.

Tidak hanya itu, tim juga menggelar beberapa pertemuan dengan berbagai lembaga anti korupsi dan melakukan kerjasama dengan banyak aktivis anti korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pembahasan ilmiah dengan topik “Pelaksanaan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang” dalam sorotan utama adalah kasus mafia proyek yang dilakukan oknum pejabat BBPJN Wilayah VII Kalimantan untuk segera dilaksanakan. Aparat hukum harus lekas bergerak demi penyelamatan bancakan uang rakyat.

Dalam paparannya, National Policy Watch (NPW) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundry di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang, pemutihan uang, pendulangan uang atau bisa juga pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor).

Diperlukannya good will dari pemangku kebijakan yang akan menjadi kekuatan untuk menanggapi hambatan permasalahan money laundry dan juga seruan intenasional. Sepanjang tahun ini, rakyat Indonesia disibukkan dengan berbagai serangan korupsi yang telah membudaya, terbukti ketika Indonesia dinobatkan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultance) sebagai negara terkorup, dari 16 negara Se-Asia Pasifik tahun 2010. Salah satu objek penelitian yang dilakukan PERC adalah korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur.

Dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan sebuah bentuk komitmen dan political will negara untuk memerangi permasalahan pencucian uang. Konsep yang revolusioner dituangkan dalam peraturan ini adalah dipergunakannya beban pembuktian terbalik (Omkering van het Bewijslat). Memberi hak terdakwa untuk menjelaskan dan membantu mempermudah proses persidangan atas dakwaan yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Jaksa Penuntut Umum.

Beban pembuktian negatif dengan menganut asas beyond reasonable doubt yang menjadi ruh dari sistem hukum di Indonesia, untuk mencari keadilan belumlah dapat menjawab kasus-kasus berat dan sensitif. TPPU ditempatkan sebagai delik yang cukup sulit pembuktiaanya, karena pemberantasannya juga berarti menanggulangi kejahatan yang melatarbelakanginya. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat 25 kategori kejahatan terhadap organized crimes.


Oknum Pejabat
Kemerosotan moral dan keterlibatan di duga oknum-oknum pejabat BBPJN Wilayah VII Kalimantan seperti Kepala Bidang Pelaksanaan I Selamet Rasidi, Kepala Bidang Pelaksanaan II Satrio Sugeng Prayitno, Kasatker Wil 2 Kalbar, Suparman, Kasatker Wilayah 3 Kalbar, Tirta Nadis, Suherman ST dan banyak oknum pejabat lainnya, sudah sangat mengkhawatirkan. Belum lagi diduga keterlibatan tujuh pengusaha yang selama ini menjadi kaki tangan para pejabat tersebut untuk merampok uang rakyat dengan modus pengaturan proyek-proyek infrastruktur yang dikelola BBPJN Wilayah VII Kalimantan.
 

Dalam berbagai tindak pidana yang terjadi saat ini, seakan memandulkan sistem peradilan pidana yang berlaku. Kondisi saat ini dapat diadopsi sebagai generalisasi law enforcement atau penegakan hukum di Indonesia. Sehingga ketika konsep progresif lahir di beberapa peraturan, yang salah satunya terdapat dalam pemberantasan TPPU dengan memunculkan ide atau metode beban pembuktian terbalik, hal ini merupakan jawaban atas aktualisasi keadilan masyarakat. 

Kondisi seperti ini juga diperkuat dengan fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional VIII, Komisi Fatwa MUI melahirkan fatwa mengenai Penerapan Asas Pembuktian Terbalik, sebagai rekomendasi pembaharuan hukum di Indonesia.. Dukungan dari berbagai kalangan juga menjadi data atas harapan besar terhadap ide baru yang progresif seperti metode beban pembuktian terbalik.

Urgensi penerapan pembuktian terbalik dalam TPPU sangatlah tepat, berbagai pertentangan dengan asas, peraturan, doktrin dan lain sebagainya tidaklah menjadi penghambat pemberlakuan pembuktian terbalik. Pertentangan yang hanya disandarkan atas pemikiran positivis law janganlah menjadi penghambat pemberlakuan pembuktian terbalik. Pemikiran harus dirubah dengan melihat kebutuhan bangsa saat ini, bahwa pembuktian terbalik dalam TPPU merupakan hal yang revolusioner progresif dan memerlukan dukungan bersama dalam pelaksanaannya. (red/tim investigasi)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9