Berita9 - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Jokowi hingga hari ini belum akan bersikap atas status tersangka Komjen Budi Gunawan. Jokowi, lanjut Pratikno, masih mengamati proses politik dan hukum yang sedang terjadi. "Sampai detik ini Presiden belum membatalkan pencalonan Komjen Budi (Gunawan) sebagai Kapolri," kata Pratikno kepada Berita9 di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/01).
Saat ini, Rabu (14/1), Budi Gunawan tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlepas dari status hukumnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pratikno menjelaskan, Presiden saat ini bersikap menunggu dinamika yang terjadi. Jika waktunya tepat, nanti akan segera siumumkan sikap Jokowi. "Ini sifatnya menunggu saja. Tak lama lagi,” kata Pratikno.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengatakan, saat ini Jokowi sedang mengamati dua proses yang sedang terjadi. Hal serupa dikemukakan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pertama, proses politik yang sedang terjadi di DPR sejak Presiden mengeluarkan surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yaitu fit and proper test.
Menurut Andi, fit and proper test yang sedang berlangsung di DPR, dapat dijadikan kesempatan bagi Budi untuk mengklarifikasi isu rekening gendut yang sedang ramai dibicarakan dan status tersangka yang disandangnya dari KPK. “Kedua, proses hukum yang sudah terjadi ketika KPK menetapkan status hukum BG sebagai tersangka,” kata Andi.
Menurut Pratikno dan Andi, belum diketahui apakah Presiden akan bersikap usai pelaksanaan fit and proper test karena Presiden sedang mencari pertimbangan di antara kedua proses tersebut.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2013.
"KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (13/01).
Samad menjelaskan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) disangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/asa/huda/catur/galuh/barat)