Ini Cara Kerja Makelar Kasus di MK
Posted on :
12/04/2014 08:34:00 PM
Berita9 - Dugaan adanya makelar kasus di tubuh Mahkamah Konstitusi mulai terungkap. Salah satu broker kasus itu adalah orang dekat Akil Mochtar bernama Muhtar Efendy.
Modus yang dilakukan Muhtar adalah dengan memanfaatkan petugas keamanan MK untuk mendapatkan informasi terkait perkara-perkara sengketa Pilkada.
Dari keterangan seorang petugas keamanan MK bernama Zulhafis, dengan gamblang menunjuk Muhtar berprofesi sebagai makelar kasus. "Saya tidak tahu awalnya. Setelah tahu-tahu, ternyata bapak ME (Muhtar Efendy) adalah sebagai seorang broker atau makelar kasus," kata dia.
Muhtar sering bertanya kepadanya mengenai perkara-perkara di MK. " Pak ME tanya perkara-perkara yang masuk di MK, beliau juga tanya ke saya berkaitan dengan persidangan," jelas dia.
Komunikasi keduanya cukup intens, berkomunikasi baik melalui pesan singkat ataupun melalui telepon. Muhtar juga kerap meminta untuk dihubungkan dengan pihak terkait yang sedang berperkara.
Zulhafis mengakui, dia pernah memberikan informasi kepada Muhtar, sejumlah sengketa Pilkada, antara lain Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, termasuk Kota Palembang. Berkat jasanya itu, Zulhafis mendapat imbalan uang pulsa.
"Saya dikasih uang pulsa Pak Muhtar. Pertama 1 juta. Terus untuk kebutuhan lebaran. Saya terima 3 kali, (pertama) Rp1 juta, kedua Rp500 ribu, ketiga Rp1 juta," ungkap dia.
Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, dan istrinya, Masyito didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua tersangka itu diduga memberikan uang sebesar Rp.14 miliar dan US$.316 ribu kepada Akil melalui Muhtar Efendy.
Romi Herton dan Masyito didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal






