Breaking News :

PTUN Jakarta kabulkan gugatan kubu Djan Fariz

Djan Fariz, SDA saat kampaye gerindra dgn Prabowo
Berita9 - Badai konflik internal Partai Persatuan Pembangunan terus berlanjut dan kini mulai memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan pelaksanaan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pengakuan PPP kubu Romahurmuziy.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali ke PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 yang mengakui kepengurusan DPP PPP kubu Romi.

Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana, meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan tersebut. Semua pihak tidak lantas mengeluarkan statemen saling pecat. (baca : Romi bersiap digugat Lulung Lunggana )

"Jadi harus dihargai keputusan hukum dan tidak boleh saling pecat memecat," kata Lulung ketika dihubungi, Jumat malam, 7 November 2014.

Lulung sendiri hanya mengakui kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umumnya Djan Faridzmenggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar di Jakarta.



Sengketa PPP di PTUN

Sengketa PPP di PTUN
Salinan penetapan PTUN tentang sengketa PPP.
Putusan PTUN itu bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 dan ditandatangani oleh panitera pada hari ini, 7 November. Isinya, memerintahkan Menkumham, selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan SK yang mengakui kepengurusan Romi sampai perkara yang tengah diproses PTUN berkekuatan hukum tetap.

Menkumham dilarang mengeluarkan surat keputusan serupa mengenai hal yang sama sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa. (ren)

Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9