Djan Fariz, SDA saat kampaye gerindra dgn Prabowo |
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali ke PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan
Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 yang mengakui kepengurusan DPP PPP
kubu Romi.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana, meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan tersebut. Semua pihak tidak lantas mengeluarkan statemen saling pecat. (baca : Romi bersiap digugat Lulung Lunggana )
"Jadi harus dihargai keputusan hukum dan tidak boleh saling pecat memecat," kata Lulung ketika dihubungi, Jumat malam, 7 November 2014.
Lulung sendiri hanya mengakui kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umumnya Djan Faridzmenggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar di Jakarta.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana, meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan tersebut. Semua pihak tidak lantas mengeluarkan statemen saling pecat. (baca : Romi bersiap digugat Lulung Lunggana )
"Jadi harus dihargai keputusan hukum dan tidak boleh saling pecat memecat," kata Lulung ketika dihubungi, Jumat malam, 7 November 2014.
Lulung sendiri hanya mengakui kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umumnya Djan Faridzmenggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar di Jakarta.
Salinan penetapan PTUN tentang sengketa PPP. |
Putusan
PTUN itu bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 dan
ditandatangani oleh panitera pada hari ini, 7 November. Isinya,
memerintahkan Menkumham, selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan SK
yang mengakui kepengurusan Romi sampai perkara yang tengah diproses PTUN
berkekuatan hukum tetap.
Menkumham dilarang mengeluarkan surat keputusan serupa mengenai hal yang sama sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa. (ren)
Menkumham dilarang mengeluarkan surat keputusan serupa mengenai hal yang sama sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa. (ren)