Breaking News :

PPP status quo


Berita9 - Terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung dan putusan dalam perkara memeroleh kekuatan hukum tetap, disambut gembira beberapa pengurus teras PPP. (baca : PTUN Jakarta kabulkan gugatan kubu Djan Fariz )

Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA)-Djan Faridz, maka PPP saat ini dalam status quo.

"Sehingga susunan kepengurusan PPP dalam keadaan status quo atau kembali ke keadaan semula," kata Dimyati di Jakarta, Sabtu (08/11).

Kembali ke keadaan semula, lanjut Dimyati, PPP tetap berada dibawah kendali Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan Romahurmuzy sebagai sekretaris jenderal. Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan PTUN nanti, apakah kubu SDA atau Romi yang menang.

"Dua-duanya masih dalam status quo, belum ada pengesahan," ujarnya.
(baca : Romi bersiap digugat Lulung Lunggana )

Kata Dimyati, Ketua Umum hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz akan menyampaikan kepengurusan baru hasil muktamar VIII di Jakarta kepada Kemenkumham secepatnya. Dimyati berharap, Kemenkumham akan mengesahkan hasil muktamar tersebut.

"Nanti kita lihat hasilnya, apabila disahkan Kemenkumham maka secara otomatis pengurus yang berlaku kepengurusan Djan Faridz," kata Dimyati. (red/sw)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9