Breaking News :

Petugas sita 1,5 ton mie mengandung pengawet mayat


Berita9 - Mie kuning yang mengandung bahan pengawet mayat atau formalin disita petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Pontianak, Kalimantan Barat. 

Tak tanggung-tanggung mie yang diproduksi oleh industri rumah tangga itu mencapai 1,5 ton. Produk mie kuning yang telah dikemas dalam kantong plastik siap edar tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk diteliti kandungan berbahaya lainnya. 

“Uji sampel yang kami lakukan mendeteksi awal mie kuning tersebut mengandung formalin dan boraks. Kita bawa ke BBPOM karena BBPOM-lah yang berhak melakukan uji sample," kata Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Pontianak, Yanuarti membenarkan bahwa 1,5 ton mi kuning tersebut mengandung zat berbahaya. "Dari hasi  pengujian test kit kami, mi kuning tersebut mengandung formalin dan boraks dan pemilik usaha juga mengakuinya,” katanya.

Ia mengingatkan, terhadap sejumlah industri rumahan di daerah itu untuk tidak memproduksi  mi kuning karena BBPOM akan membina pemilik usaha.  “Penggunaan zat pengawet khusus untuk makanan itu pun diatur kadarnya, tidak boleh di atas ambang batas yang telah ditentukan,” katanya. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9