Berita9 - tepat seminggu sudah tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo lewat jejaring sosial media facebook, Muhammad Arsyad alias Imen ditahan Bareskrim Mabes Polri. Lewat kuasa hukumnya dan difasilitasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, tersangka telah mengajukan surat penangguhan penahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, penangguhan penahanan bisa disetujui asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Kamil mengungkapkan, pihak keluarga atau kuasa hukum menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta tidak melakukan intervensi pada saksi yang akan diperiksa penyidik.
"Senin pagi mungkin (Imen-red) bisa dikeluarkan, dan secara administrasi sudah beres, tidak ada masalah," kata Fadli.
Menanggapi pernyataan itu, Kamil membantah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan Imen pada hari tersebut. "Senin belum bebas, karena kami harus melihat persyaratan administrasi dulu. Kalau sudah lengkap kami pertimbangkan," tegas (red)