Berita9 - Langkah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta nampaknya tidak akan mengalami hambatan berarti. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan, dirinya akan tetap dilantik sebagai orang nomor satu di Jakarta sesuai dengan prosedur.
"Mudah-mudahan bisa segera terealisasi," kata Tjahyo Kumolo kepada wartawan di acara Munas Alim Ulama dan Konbes NU di gedung PBNu Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (01/11).
Namun, Sekretaris Jenderal PDIP itu menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan dilantik pada 18 November mendatang. Dia hanya berharap pelantikan mantan Bupati Belitung Timur itu berjalan lancar.
"Kami berharap Pak Ahok bisa dilantik secepatnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya untuk memastikan proses pelantikan Wagub Ahok sebagai gubernur definitif, pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, datang menemui Tjahjo pada Rabu kemarin di Kementerian Dalam Negeri.
"Alhamdulilah, tadi sudah jelas. Dengan adanya surat nomor121.31-39/Otda perihal mekanisme pengangkatan Wagub DKI menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka sisa jabatan 2012 sampai 2017," kata Prasetyo. (red/sw)
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014, disebutkan dalam hal terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai akhir masa jabatannya. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, mekanisme penggantian di bawah DPRD Jakarta.
Namun, Sekretaris Jenderal PDIP itu menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan dilantik pada 18 November mendatang. Dia hanya berharap pelantikan mantan Bupati Belitung Timur itu berjalan lancar.
"Kami berharap Pak Ahok bisa dilantik secepatnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya untuk memastikan proses pelantikan Wagub Ahok sebagai gubernur definitif, pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, datang menemui Tjahjo pada Rabu kemarin di Kementerian Dalam Negeri.
"Alhamdulilah, tadi sudah jelas. Dengan adanya surat nomor121.31-39/Otda perihal mekanisme pengangkatan Wagub DKI menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka sisa jabatan 2012 sampai 2017," kata Prasetyo. (red/sw)
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014, disebutkan dalam hal terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai akhir masa jabatannya. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, mekanisme penggantian di bawah DPRD Jakarta.