Berita9 - Kejaksaan Negeri Jayapura berencana memanggil paksa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura inisial JB. Hal itu dilakukan karena JB sudah empat kali mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri Jayapura memanggil JB
untuk diperiksa
sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam batik di
Pemerintahan Kota Jayapura senilai Rp1,3 milyar tahun 2012.
“Terpaksa kami jemput paksa karena sudah 4 kali
mangkil untuk diperiksa sebagai tersangka. 3 kali
JB berturut-turut JB beralasan sakit. Sekarang mangkir lagi dengan alasan yang tidak jelas kepada jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak
Simanjuntak melalui Kasi Pidum, John Rayar,
SH wartawan diruang kerjanya.
John
berharap, tersangka JB untuk bersikap koperatif saat dipanggil penyidik
kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini sehingga
tidak mempersulit proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (red/tom)