Breaking News :

Pakar : Adakah konsep negara Islam?


Berita9 - Akhir-akhir banyak beredar statemen bahkan sudah sampai pada gerakan yang ingin mengubah haluan negara menjadi Negara Islam, menggantikan Pancasila yang telah dirumuskan oleh para ulama peletak dasar negara Indonesia.

Kelompok yang menamakan dirinya sebagai Islam yang "benar" menghasut masyarakat dengan slogan-slogan surga dan neraka. Dalam kacamata pakar agama Islam, Prof. Dr. H. Agustitin Setyobudi, MM, Islam adalah sebagai jalan hidup (syari’ah) tidak memiliki konsep yang jelas tentang negara.

Mengapa demikian? Karena sepanjang hidupnya, tidak ditemukan sebuah literatur atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa ada makhluk yang bernama Negara Islam itu. "Sampai hari inipun saya belum menemukannya, jadi tidak salahlah jika disimpulkan memang Islam tidak memiliki konsep bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan," kata Profesor Agustitin dalam perbincangan santai dengan Berita9 dikediamannya yang asri dibilangan Jakarta Timur.

Menurut Rektor STAI ACPRILESMA, dasar dari jawaban itu adalah tiadanya pendapat yang baku dalam dunia Islam tentang dua hal. Pertama, Islam tidak mengenal pandangan yang jelas dan pasti tentang pergantian pemimpin. Rasulullah Saw digantikan Sayyidina Abu Bakar –tiga hari setelah beliau wafat.

Selama masa itu masyarakat kaum muslimin, menunggu dengan sabar bagaimana kelangkaan petunjuk tentang hal itu dipecahkan. Setelah tiga hari, semua bersepakat bahwa Sayyidina Abu Bakar-lah yang menggantikan Rasulullah Saw melalui bai’at/prasetia.

Janji itu disampaikan oleh para kepala suku/wakil-wakil mereka, dan dengan demikian terhindarlah kaum muslimin dari malapetaka. Sayyidina Abu Bakar sebelum meninggal dunia, menyatakan kepada komunitas kaum muslimin, hendaknya Umar Bin Khattab yang diangkat menggantikan beliau, yang berarti telah ditempuh cara penunjukkan pengganti, sebelum yang digantikan wafat. Ini tentu sama dengan penunjukkan seorang Wakil Presiden oleh seorang Presiden untuk menggantikannya di masa modern ini.

Ketika Umar ditikam Abu Lu’luah dan berada di akhir masa hidupnya, ia meminta agar ditunjuk sebuah dewan pemilih (electoral college - ahl halli wal aqdli), yang terdiri dari tujuh orang, termasuk anaknya, Abdullah, yang tidak boleh dipilih menjadi pengganti beliau. Lalu, bersepakatlah mereka untuk mengangkat Utsman bin Affan sebagai kepala negara/kepala pemerintahan. Untuk selanjutnya, Utsman digantikan oleh Ali bin Abi Thalib.

Pada saat itu, Abu Sufyan tengah mempersiapkan anak cucunya untuk mengisi jabatan di atas, sebagai penganti Ali bin Abi Thalib. Lahirlah dengan demikian, sistem kerajaan dengan sebuah marga yang menurunkan calon-calon raja/sultan dalam Islam sampai dengan khilafah Usmaniyyah/ottoman empire yang oleh para “Islam politik” dianggap sebagai prototype pemerintahan harus diadopsi begitu saja sebagai sebuah “formula Islami”.

Demikian pula, besarnya negara yang dikonsepkan menurut Islam, juga tidak jelas ukurannya. Nabi meninggalkan Madinah tanpa ada kejelasan mengenai bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Di masa Umar bin Khattab, Islam adalah imperium dunia dari pantai timur Atlantik hingga Asia Tenggara. Ternyata tidak ada kejelasan juga apakah sebuah negara Islam berukuran mendunia atau sebuah bangsa saja (wawasan etnis), juga tidak jelas; negara-bangsa (nation-state), ataukah negarakota (city state) yang menjadi bentuk konseptualnya.

Hal ini menjadi sangat penting, karena mengemukan gagasan Negara Islam tanpa ada kejelasan konseptualnya, berarti membiarkan gagasan tersebut tercabik-tercabik karena perbedaan pandangan para pemimpin Islam sendiri.

 'Jadi jelas, gagasan Negara Islam adalah sesuatu yang tidak konseptual, dan tidak diikuti oleh mayoritas kaum muslimin. tapi hanya dipikirkan oleh sejumlah elite politik yang terlalu memandang Islam dari sudut institusionalnya belaka. Belum lagi kalau dibicarakan lebih lanjut, dalam arti bagaimana halnya dengan mereka yang menolak gagasan tersebut, adakah mereka masih layak disebut kaum muslimin atau bukan? Padahal yang menolak justru adalah mayoritas penganut agama tersebut?" tandas Prof. Agus semangat.

Kalau diteruskan dengan sebuah pertanyaan lain, akan menjadi berantakanlah gagasan tersebut: dengan cara apa dia akan diwujudkan? Dengan cara teror atau dengan “menghukum” kaum non-muslim? Bagaimana halnya dengan para pemikir muslimin yang mempertahankan hak mereka? Layakkah orang yang tidak sepaham disebut kaum teroris, padahal ia sangat menentang penggunaan kekerasan untuk mencapai sebuah tujuan.

"Sebagai mayoritas pemeluk Islam yang menjalankan Ahlussunnah wal jama'ah, tidak harus bertanggungjawab atas perbuatan kelompok minoritas yang menjadi teroris itu, tapi menjadi kewajiban semua elemen masyarakat untuk menyadarkan mereka, supaya kembali ke Islam yang rahmattan lill'alamiin," kata Prof. Dr. Agustitin Setyobudi, MM. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9