Oknum Polisi di Palembang Diduga Lakukan Negoisasi Pasal
Posted on :
10/03/2014 09:47:00 AM
Berita9 - Praktek kotor oknum anggota kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat kepermukaan. Kali ini pelakunya adalah salah satu anggota Polsek Talang Kelapa Palembang, Sumatera Selatan Brigadir Riansyah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Kamis (2/10).
Diduga Brigadir Riansyah melakukan pemerasan terhadap Kiki Wulandari (27), warga Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Kiki berniat ingin mencabut verbal laporannya di Polsek Talang Kelapa, terkait kasus pencemaran nama baik adiknya Marta (22).
Namun, ketika akan mencabut penyidik yang bernama Brigpol Rianysah, meminta uang senilai Rp5 juta, dengan alasan presodur pencabutan verbal.
"Kami sudah mencoba menawar uang itu sebesar Rp500 ribu. Namun, dia malah marah karena menurutnya sudah menjadi prosedur pencabutan verbal dan harus dilakukan," katanya usai melapor.
Kiki menjelaskan, pencabutan verbal dilakukan karena adiknya Marta sudah berdamai dengan pihak yang melaporkan terkait pencemaran nama baik.
Karena sudah berdamai, Marta bermaksud menarik seluruh isi pemeriksaan yang sudah diambil Brigadir Riansyah.
"Malahan dia bilang waktu saya ngomong cuma ada duit Rp500 ribu, katanya ini bukan pasar, tawar menawar," cetusnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Diediek, telah membenarkan sudah menerimanya, dengan tanda bukti nomor laporan STPL/111/X/2014/Yanduan.
"Kalau memang seperti yang dilaporkan, berarti penyidik sudah berbuat kesalahan karena tidak ada prosedur seperti itu. Akan kita proses laporan ini dan masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melapor," kata Kombes Diediek. (red/viv)
Label:
Artikel Terbaru,
Daerah,
Hukum dan Kriminal







