Berita9 - Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan ancaman pencopotan jabatan kepada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang tidak mau lapor, kita copot saja," kata Ahok,
sapaan Basuki, di Jakarta, Selasa (25/11).
Ancaman Ahok itu bukan isapan jempol. Menurut pengakuannya, ia telah mendapatkan laporan mengenai sejumlah
pejabat DKI yang tetap enggan melaporkan harta kekayaan mereka. Namun,
berapa persisnya, Ahok mengaku tak mengingat secara rinci.
"Ada beberapa orang yang belum, saya tidak ingat persis. Tapi, yang
pasti, bila memang nanti tetap tidak mau, orangnya saya copot,"
ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah menyempurnakan Peraturan
Gubernur Nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN pejabat Pemprov DKI.
Awalnya, Pergub itu hanya mewajibkan sekitar 90 orang PNS eselon I dan
II, namun telah direvisi sehingga mewajibkan PNS di eselon IV juga
diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. (red)







