Breaking News :

Fahri : Berani Sekali KPU Bikin Surat Edaran Persiapan Pilkada


Berita9 - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menerbitkan surat edaran ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu No 1 dan No 2)yang dikeluarkan Presiden SBY terkait pemilihan kepala daerah. disesalkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, 

Dalam surat edaran itu, KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada untuk melanjutkan tahapan pemilu.
"Kita panggil KPU. Kita tanya mengapa anda melakukan persiapan pilkada? Ini kan aturannya belum jelas," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/10). 

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, seharusnya KPU menunggu proses penyelesaian Perppu yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Perpu itu, kata dia, bisa disetujui atau ditolak oleh anggota dewan.
"Kenapa anda (KPU) tidak mengupayakan suatu jeda sampai selesai keputusan politiknya. Sebab persiapan itu membutuhkan uang. Dari mana kamu ambil uangnya, siapa yang menganggarkan," tanya Fahri denga bahasa berapi-api. 

Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengatakan rencana penerbitan surat edaran agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melanjutkan tahapan pemilu semata-mata untuk menindaklanjuti Perppu yang telah diterbitkan oleh Presiden SBY. (Baca : SBY Undang KPU Bahas Perpu Pilkada)


"Perppu itu sah ketika sudah ditandatangani oleh presiden, dan akan menjadi Undang-undang ketika diteken DPR. Kami berkewajiban menindaklanjuti Perppunya," kata Husni. (red/rid)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9