Berita9 - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menerbitkan surat edaran ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu No 1 dan No 2)yang dikeluarkan Presiden SBY terkait pemilihan kepala daerah. disesalkan Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah,
Dalam surat edaran itu, KPU memerintahkan KPU provinsi dan
kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada untuk melanjutkan
tahapan pemilu.
"Kita panggil KPU. Kita tanya mengapa anda melakukan persiapan pilkada? Ini kan aturannya belum jelas," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/10).
"Kita panggil KPU. Kita tanya mengapa anda melakukan persiapan pilkada? Ini kan aturannya belum jelas," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut politisi Partai
Keadilan Sejahtera itu, seharusnya KPU menunggu proses penyelesaian
Perppu yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Perpu itu, kata dia, bisa disetujui atau ditolak oleh anggota dewan.
"Kenapa anda (KPU) tidak mengupayakan suatu jeda sampai selesai keputusan politiknya. Sebab persiapan itu membutuhkan uang. Dari mana kamu ambil uangnya, siapa yang menganggarkan," tanya Fahri denga bahasa berapi-api.
"Kenapa anda (KPU) tidak mengupayakan suatu jeda sampai selesai keputusan politiknya. Sebab persiapan itu membutuhkan uang. Dari mana kamu ambil uangnya, siapa yang menganggarkan," tanya Fahri denga bahasa berapi-api.
Ditemui secara terpisah,
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengatakan rencana
penerbitan surat edaran agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
melanjutkan tahapan pemilu semata-mata untuk menindaklanjuti Perppu
yang telah diterbitkan oleh Presiden SBY. (Baca : SBY Undang KPU Bahas Perpu Pilkada)
"Perppu itu sah ketika
sudah ditandatangani oleh presiden, dan akan menjadi Undang-undang
ketika diteken DPR. Kami berkewajiban menindaklanjuti Perppunya," kata
Husni. (red/rid)






