Pentolan FPI Dijebloskan ke Penjara
Posted on :
10/09/2014 06:42:00 PM
Berita9 - Setelah menyerahkan diri dan diperiksa secara intensiv oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dalang kerusuhan demo di depan gedung DPRD DKI Jakarta Novel Bamukmin (Habib NV) akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan sebelum Novel Bamukmin menyerahkan diri, polisi terlebih dahulu mengimbau dan melibatkan tokoh ulama agar Habib Novel mau menyerahkan diri. (Baca : Ini dia nama anggota FPI yang dijebloskan ke penjara)
"Kita lakukan upaya persuasif dengan melibatkan beberapa orang tokoh ulama yang bisa masuk ke mereka (FPI) untuk himbau serahkan diri, dan akhirnya yang bersangkutan mau menyerahkan diri," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Heru menjelaskan, dari data yang dikumpulkan penyidik pada saat pencarian, Habib NV yang diketahui sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) FPI DKI Jakarta tersebut berada di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Menurut Heru, Habib NV juga akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan serta pasal 214 tentang melawan petugas. "Kita kenakan dengan ancaman tujuh hingga delapan tahun penjara," tegasnya. (red/rid)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal






