Berita9 - Munculnya "DPR Tandingan" yang dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai komandan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak ditanggapi serius oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (baca : Kecewa, KIH bentuk pimpinan DPR sendiri )
"Nanti Rapim (rapat pimpinan) jam 16.00 WIB. Akan dibahas seluruh agenda DPR, mulai dari planning minggu depan, dan evaluasi apa yang sudah DPR lakukan," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Jum'at (31/10).
Agenda kerja DPR, kata Agus, akan dimulai Senin pekan depan, Komisi-Komisi yang sudah terbentuk akan mulai bekerja dan
memanggil mitra kerja dari pemerintahan. Dalam rapat pimpinan nanti,
kata dia, juga akan dibahas mengenai surat yang masuk ke pimpinan DPR.
"Kami tidak pernah memikirkan masalah ini (adanya DPR tandingan)
karena tidak ada dasar hukumnya, dan mereka tidak bisa bekerja," jelas
dia. ( baca : KIH harusnya belajar kejadian tahun 2004 )
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, apa yang dilakukan oleh KIH dengan membentuk DPR tandingan tidak berdasar dan tidak ada landasan hukumnya. "Tidak ada di UU MD3 dan tata tertib," jelas dia.
Secara de facto, menurut Agus, seluruh anggota dewan dan
pemerintah hanya mengakui adanya satu kepemimpinan DPR dibawah Ketua DPR
Setya Novanto.
"Kami diambil sumpah oleh Mahkamah Agung dan secara de facto kami
diakui oleh fraksi di DPR dan pemerintah ketika pemerintah diminta
pertimbangan struktur kabinet," ujar dia.
Agus melanjutkan, dalam waktu dekat Mahkamah Kehormatan Dewan akan
mengambil sikap terkait adanya DPR Tandingan itu. "MKD berperan sangat penting dalam hal ini. Biar MKD bekerja, kita beri
keleluasaan untuk memustuskan sesuai fakta yang ada," kata Agus. (red)