Berita9 - Ketua
Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono akan menggugat UU Pilkada ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan SBY pun menelefon Ketua MK Hamdan Zoelva
sebelum melayangkan gugatan.
"Presiden menghubungi saya dan menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang menurut presiden tidak mendapatkan update terakhir saat pengambilan keputusan,"terang Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Dalam perbincangannya tersebut, Hamdan mengaku SBY kecewa dengan disahkannya UU Pilkada tersebut.
"Sehingga presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR. Jadi pada prinsipnya itu lah yang disampaikan oleh presiden,"ungkapnya.
Hamdan pun memberi masukan kepada SBY tentang ketatanegaraan yang selama ini dijalankan di DPR. Dia pun memberikan sebuah contoh kepada SBY yaitu UU Pengesahan Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu Megawati sebagai presiden tidak menyetujuinya.
"Kemudian saya hanya menyampaikan kepada presiden praktik ketatanegaraan kita yang selama ini kita lakukan adalah persetujuan. Bahwa proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya,"tuntasnya.
"Presiden menghubungi saya dan menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang menurut presiden tidak mendapatkan update terakhir saat pengambilan keputusan,"terang Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Dalam perbincangannya tersebut, Hamdan mengaku SBY kecewa dengan disahkannya UU Pilkada tersebut.
"Sehingga presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR. Jadi pada prinsipnya itu lah yang disampaikan oleh presiden,"ungkapnya.
Hamdan pun memberi masukan kepada SBY tentang ketatanegaraan yang selama ini dijalankan di DPR. Dia pun memberikan sebuah contoh kepada SBY yaitu UU Pengesahan Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu Megawati sebagai presiden tidak menyetujuinya.
"Kemudian saya hanya menyampaikan kepada presiden praktik ketatanegaraan kita yang selama ini kita lakukan adalah persetujuan. Bahwa proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya,"tuntasnya.







