Berita9 - Sengkarut UU Pilkada terus berlanjut, setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan anggota Kabinet bidang Polkam, rapat elite Partai Demokrat dan meminta masukan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, kali ini Presiden Susilo Yudhoyono berencana mengundang KPU membahas teknis rancangan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner KPU, Hadar Gumay, di Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menyatakan, "Dalam waktu dekat mau
mengundang kami, presiden ingin tahu pandangan teknis kami sebagai
penyelenggara Pemilu."
Dia mengapresiasi itikad Yudhoyono membuat Perppu itu dan berharap segera terwujud.
Dia mengapresiasi itikad Yudhoyono membuat Perppu itu dan berharap segera terwujud.
"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami
lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan
kami," katanya.
Sebelumnya, Yudhoyono menyatakan, akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) (red)
Sebelumnya, Yudhoyono menyatakan, akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) (red)







