KPK sisir projek alkes Atut dan Wawan
Posted on :
10/01/2014 01:05:00 PM
Berita9 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Rindam Bumi Utama Toni Trisila Susanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan atau alkes di Provinsi Banten. dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dia jadi saksi untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Selain Toni, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Beta Medical Ade Sunaryo, karyawan PT Demka Sakti Sudarmono, dan Karyawan PT Mulya Husada Jaya Daniel Andreas, dan Rizal Ahmadi selaku Country Manager Its Science Medical Pte Ltd.
"Mereka juga jadi saksi untuk TCW," ujar Priharsa.
Sementara untuk melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, penyidik memanggil anak Atut, Andhiara Aprilia Hikmat.
"Dia diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.
KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/rid)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal







