Berita9 - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kecewa dan berat menerima pengesahan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ray
Rangkuti, pegiat Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, mendorong agar SBY cepat
mengambil tindakan nyata dengan meneken UU Pilkada, agar rakyat yang menolak
pemilihan tidak langsung dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Rakyat tidak bodoh. Berhentilah berdrama dan biarkan rakyat yang ambil tindakan," ujar Ray. Ia mengutip pernyataan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang mengatakan aksi walkout itu berdasarkan perintah SBY melalui pesan singkat kepada anggota partai, Max Sopacua. Semua aksi ini, kata Ray, sudah direncanakan terlebih dahulu oleh SBY. "Hanya satu kata: Lawan!"
Partai Demokrat mundur dari pemungutan suara dalam sidang
paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Jumat, pekan lalu. Dengan mundurnya
Demokrat, Undang-Undang Pilkada akhirnya disahkan. Salah satu pasal dalam
undang-undang itu adalah mengesahkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Sejumlah lembaga masyarakat bereaksi keras terhadap langkah Demokrat itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, misalnya, tengah membuat gerakan untuk mengajukan gugatan ke MK ihwal UU Pilkada ini. Mereka mengumpulkan fotokopi KTP bagi mereka yang ingin mengajukan uji materi ke MK.
Dalam akun media sosial Twitter miliknya, Presiden SBY menyatakan keberatan untuk menandatangani undang-undang tersebut. "Sebagai presiden, saya berat untuk tanda tangani undang-undang ini karena merebut hak rakyat," cuit SBY melalui akunnya, @SBYudhoyono, Sabtu dinihari, 27 September 2014.
Bagi SBY, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat, tapi dengan sepuluh syarat. "Tanpa 10 perbaikan besar, pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah, seperti korupsi, yang kita lihat selama 10 tahun ini," kata SBY melanjutkan seperti yang kutip dari akun Twitter-nya.







