Breaking News :

Profil Badan Halal Nahdlatul Ulama



PROFIL Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU)



Sejak Nahdlatul Ulama berdiri pada 31 Januari 1926 telah melahirkan ribuan keputusan hukum Islam untuk memecahkan permasalahan masyarakat. Keputusan hukum Islam NU yang terkodifikasi dalam kitab Ahkamul Fuqaha (2010) itu di antaranya memecahkan

persoalan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa

genetik.

Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) adalah unit kerja di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berdiri sebagai implement asi atas Rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon. BHNU disahkan PBNU dengan SK No. SK PBNU No. 220/A.II.04/12/2012 BHNU dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia sebagai bentuk khidmah NU kepada bangsa dan negara. Terkhusus warga NU yang mencapai 80.000.000 (delapan puluh juta) orang yang secara khusus menghendaki adanya jaminan halal setiap produk yang beredar di pasar. Prinsip kerja BHNU mengacu pada pandangan Nahdlatul Ulama bahwa semua barang berstatus halal kecuali terbukti haram.



Visi

Menjadi Badan Sertifikasi Halal yang jujur, dipercaya dan kompeten.



Misi

1. Memberikan jaminan halal untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia

biologi, dan produk rekayasa genetik kepada masyarakat muslim.

2. Memberikan kenyamanan kepada konsumen dan meningkatkan keuntungan kepada pelaku usaha

Dukungan Laboratorium

BHNU melaksanakan tugas bekerjasama dengan beberapa laboratorium yang  representatif

dan mempunyai kapabilitas dalam melakukan kajian, riset, maupun audit. Di antaranya Laboratorium PT. Sucofindo di seluruh Indonesia, Laboratorium pertanian Universitas

Gadjah Mada Jogjakarta, Laboratorium PT. Saraswati Indo Genetech Bogor, dan lainnya.

Meskipun bersifat volunteer BHNU bekerja sesuai dengan standard audit. Selling Point



Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal dari BHNU secara otomatis mendapatkan

beberapa keuntungan di samping potensi pasar yang sangat besar.

Pertama, pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari warga Nahdliyyin sebagai pasar potensial; Kedua, pelaku usaha mendapatkan bantuan publikasi dan promosi di jejaring media Nahdlatul Ulama;

Ketiga, pelaku usaha mendapatkan advokasi hukum atas produk yang telah tersertifikasi

halal.

Pembina: Dr. KH. M.A. Sahal Mahfudh

DR, KH. A. Mustofa Bisri

Dr. KH. Malik Madaniy, MA

Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA

DR. H. As’ad Said Ali

Dr. H. Marsudi Syuhud


Ketua : Prof. Dr. H.M. Maksum Mahfudh

Dewan Tahqiq Halal :

KH. Ahmad Ishomuddin

KH. Arwani Faishol

KH. Yasin Asmuni

KH. Ibnu Ubaidillah

Dr. H. Bina Suhendra

Prof. Dr. Djagal Wiseso Marseno

Prof. Dr. Djumali

Ir.H. Mustofa Zuhad Mughni


Direktur Hukum :

H. Andi Najmi Fuaidi, SH.

Direktur Informasi :

H.M. Sulton Fatoni, M.Si

Direktur Pangan :

Imam Pituduh, MH

Direktur Kosmetika dan Obat-obatan :

Dr. dr. Syahrizal Syarif, MPH. Ph.D



Penutup

Dengan memohon hidayah dan taufiq Allah Swt semoga khidmah kita kepada bangsa dan

agama diterima Allah Swt. Wallahul muwaffiq ila aqwamitthariq
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9