PROFIL Badan
Halal Nahdlatul Ulama (BHNU)
Sejak Nahdlatul Ulama
berdiri pada 31 Januari 1926 telah melahirkan ribuan keputusan hukum Islam
untuk memecahkan permasalahan masyarakat. Keputusan hukum Islam NU yang
terkodifikasi dalam kitab Ahkamul Fuqaha (2010) itu di antaranya memecahkan
persoalan makanan,
minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa
genetik.
Badan Halal Nahdlatul
Ulama (BHNU) adalah unit kerja di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang
berdiri sebagai implement asi atas Rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama
dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon.
BHNU disahkan PBNU dengan SK No. SK PBNU No. 220/A.II.04/12/2012 BHNU dibentuk
untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia sebagai
bentuk khidmah NU kepada bangsa dan negara. Terkhusus warga NU yang mencapai
80.000.000 (delapan puluh juta) orang yang secara khusus menghendaki adanya jaminan
halal setiap produk yang beredar di pasar. Prinsip kerja BHNU mengacu pada pandangan
Nahdlatul Ulama bahwa semua barang berstatus halal kecuali terbukti haram.
Visi
Menjadi Badan
Sertifikasi Halal yang jujur, dipercaya dan kompeten.
Misi
biologi, dan produk
rekayasa genetik kepada masyarakat muslim.
2. Memberikan
kenyamanan kepada konsumen dan meningkatkan keuntungan kepada pelaku usaha
Dukungan Laboratorium
BHNU melaksanakan
tugas bekerjasama dengan beberapa laboratorium yang representatif
dan mempunyai
kapabilitas dalam melakukan kajian, riset, maupun audit. Di antaranya Laboratorium
PT. Sucofindo di seluruh Indonesia, Laboratorium pertanian Universitas
Gadjah Mada
Jogjakarta, Laboratorium PT. Saraswati Indo Genetech Bogor, dan lainnya.
Meskipun bersifat
volunteer BHNU bekerja sesuai dengan standard audit. Selling Point
Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang
mendapatkan sertifikat halal dari BHNU secara otomatis mendapatkan
beberapa keuntungan di
samping potensi pasar yang sangat besar.
Pertama, pelaku usaha mendapatkan
kepercayaan dari warga Nahdliyyin sebagai pasar potensial; Kedua, pelaku usaha
mendapatkan bantuan publikasi dan promosi di jejaring media Nahdlatul Ulama;
Ketiga, pelaku usaha
mendapatkan advokasi hukum atas produk yang telah tersertifikasi
halal.
Pembina: Dr. KH. M.A.
Sahal Mahfudh
DR, KH. A. Mustofa
Bisri
Dr. KH. Malik Madaniy,
MA
Dr. KH. Said Aqil
Siroj, MA
Dr. H. Marsudi Syuhud
Ketua : Prof. Dr. H.M.
Maksum Mahfudh
Dewan Tahqiq Halal :
KH. Ahmad Ishomuddin
KH. Arwani Faishol
KH. Yasin Asmuni
KH. Ibnu Ubaidillah
Dr. H. Bina Suhendra
Prof. Dr. Djagal
Wiseso Marseno
Prof. Dr. Djumali
Ir.H. Mustofa Zuhad
Mughni
Direktur Hukum :
H. Andi Najmi Fuaidi,
SH.
Direktur Informasi :
H.M. Sulton Fatoni,
M.Si
Direktur Pangan :
Imam Pituduh, MH
Direktur Kosmetika dan
Obat-obatan :
Dr. dr. Syahrizal
Syarif, MPH. Ph.D
Penutup
Dengan memohon hidayah
dan taufiq Allah Swt semoga khidmah kita kepada bangsa dan
agama diterima Allah
Swt. Wallahul muwaffiq ila aqwamitthariq







