Breaking News :

Perusahaan Larang Karyawan Berjilbab, Anti Pancasila dan Pelecehan Keyakinan Beragama


Berita9 - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Mataram H Husni Thamrin mengecam tindakan pelarangan memakai hijab yang dikeluarkan beberapa perusahaan di Mataram. Husni mengatakan larangan berhijab bagi karyawan sama artinya dengan antipancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Memakai kerudung kok dilarang, itu kan salah satu cara umat Muslim mengamalkan nilai-nilai agama dan keyakinannya," kata Husni dengan suara tinggi di Mataram, Sabtu (10/1).

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram itu meminta perusahaan yang melarang karyawannya berhijab di Kota Mataram, untuk segera membatalkan peraturan yang sangat diskriminasi itu. Mataram merupakan ibu kota provinsi dengan mayoritas umat muslim dan bermotokan maju, religius dan berbudaya. Dia menilai, larangan berhijab bagi karyawan ini jelas melanggar aturan agama dan konstitusi negara. Terlebih mereka menyerap sebagian besar uang dari orang Muslim.

"Oleh karena itu, pemerintah harus segera memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," katanya.

Kata Husni, secepatnya DPRD Kota Mataram akan memanggil Pemerintah Kota perusahaan-perusahaan yang melarang karyawannya berhijab, untuk didengar apa alasannya mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminatif itu.

"Pastinya kami akan meminta untuk dibatalkan,” ujarnya. Bahkan, rencananya Dia dan kawan-kawan dari Fraksi PPP akan melakukan peninjauan pada sejumlah perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kota Mataram dan terindikasi juga melarang karyawannya berhijab. "Saya ada juga mendapatkan laporan dari anak murid saya yang bekerja pada salah satu perusahaan yang katanya juga dilarang berhijab," ujarnya.

Husni menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan kepada Walikota dan Ketua DPRD agar menertibkan para investor yang melarang karyawannya melaksanakan nilai-nilai agama dan keyakinannya.

Agar nantinya tidak ada lagi kejadian pelarangan memakai hijab di Mataram, Fraksi PPP berencana mengusulkan Perda Inisiatif dengan tujuan perda tersebut dapat mengayomi dan melindungi hak-hak tenaga kerja. "Tujuannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi serta mengantisipasi timbulnya kasus lain," katanya. (red/hwi/isa)


Laporan Responden Mataram :
Syahbani Ali
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9