Kejar Target 1000 KM, Kemen PU Gunakan UU Nomor 2/2012
Posted on :
1/07/2015 03:59:00 PM
Berita9 - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), Ahmad Ghani Gazali mengatakan, pihak akan mempercepat target pembangunan 1000 kilometer jalan tol. Kata Ahmad, proyek ini bisa teralisasi lebih cepat pada 2018 tidak perlu ditahun 2019 seperti yang ditargetkan Presiden Jokowi.
(berita terkait : UU Nomor 12 Tahun 2012 Pengadaan Tanah, Refresif atau Responsif?)
Perihal kendala yang akan dihadapi nanti, kata Ahmad, yang terbesar ada di pembebasan lahan. "Masalah pembangunan jalan tol ada di pembebasan lahan. Kalau pembebasan lahan selesai kita bisa kerjakan konstruksinya. Estimasi pengerjan kontuksi sekitar 1,5 tahun. Sekarang kita konsen di pembebasan lahan dulu," katanya.
Guna memuluskan pembebasan lahan, rencananya Kemen PU-Pera akan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik yang mulai diberlakukan secara efektif tahun 2015 ini.
Dengan menggunakan UU tersebut, maka pohak Kemen PU-Pera akan mendapat kepastian waktu penyelesaian, jika dalam pelaksanaan pembebasan terjadi ketidaksepahaman antara pemilik tanah dengan Kemen PU-Pera.
Ketika tidak ada titik temu itu, maka pemerintah bisa menempuh sistem konsiyasi atau menitipkan uang pembebasan di Pengadilan Negeri dimana lokasi tanah itu berada. Dengan menggunakan UU itu, dimungkinkan investor dapat memulai pengerjaan fisik jalan tol walaupun proses pembebasan lahan belum tuntas 100%.
"Kita akan pakai UU Nomor 2 tahun 2012, maksimal waktu pembebasan membutuhkan waktu 2 tahun tapi bisa saja kita percepat, makanya kami berani bilang 2018 sudah banyak yang beroperasi dari 1.000 km," ujar Ahmad.
"Kalau investor siap dan sudah memiliki dana untuk membangun, maka mereka boleh melakukan pengerjaan tanpa menunggu proses pembebasan lahan (tuntas),” katanya. (red/win)
Label:
Artikel Terbaru,
Berita Utama,
Nasional