Jaksa Agung Tak Ambil Pusing Pembelaan Rani Jelang Eksekusi
Posted on :
1/19/2015 06:30:00 AM
Berita9 – Pembelaan terpidana kasus narkoba almarhuman Rani Andriani alias Melisa Aprilia sebagai kurir narkoba sebelum dieksekusi mati pada Ahad dini hari (18/01) ditanggapi Jaksa Agung HM. Prasetyo sebagai sebuah alibi yang klasik dan terbiasa diucapkan pesakitan dan tidak mau ambil pusing karena menganggapnya sebagai bentuk pembelaan yang lumrah dilakukan terpidana untuk memperingan atau bahkan menghindar dari hukuman.
"Dalih seperti itu merupakan sebuah alibi klasik. Kami pun sudah memakluminya dan memang manusiawi berdalih," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Ahad (18/01).
Namun, Prasetyo mengatakan dalih tersebut akan luntur dengan sendirinya saat para pelaku kejahatan narkotika diproses dalam persidangan. "Proses persidangan akan membuktikan dan mengungkap kejadian sebenarnya," lanjut Prasetyo.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan perbuatan membawa, mengirim, dan mengangkut narkoba masuk kategori tindakan pidana yang sanksi dan hukumannya tertera dengan jelas. Prasetyo mengatakan mereka yang membawa barang haram tersebut pasti paham dan tahu risikonya.
"Saya yakin mereka (para pelaku) paham dan tahu risikonya saat membawa narkoba ke Indonesia," ujarnya.
Selain Rani, ada lima terpidana mati yang meregang nyawa pada dini hari tadi setelah dieksekusi grup tembak di LP Limus Buntu, Nusa Kambangan dan Boyolali. Lima orang yang merupakan warga negara asing adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam. (red/tim)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal