Gedung Wantimpres
Berita9 - Posisi Wantimpres dituangkan di UUD Tahun 1945 Pasal 16 yang berbunyi, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Sedangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, disebut sebagai lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres antara lain, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (red/hwi)