Berita9 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi positif usulan pemunduran
pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak ke tahun
2016. Jika disepakati Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah lewat
revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
setelah diundangkan, Pilkada 2016 dinilai KPU lebih rasional.
"Kami berpendapat bahwa pemunduran itu hal yang lebih banyak
positifnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik melalui layanan pesan
singkat, Selasa (23/12).
Husni menyebut setidaknya ada empat hal positif jika pilkada serentak
dilakukan di 2016. Pertama, menurut dia, jika diundur, akan ada upaya
menyempurnakan Perppu 1/2014 melalui perubahan perpu setelah
diundangkan.
Kedua, pemunduran pilkada akan membawa manfaat dari aspek
penyelenggaraan. Dengan pemunduran waktu tersebut, persiapan teknis yang
dilakukan KPU bisa berjalan lebih matang. Tak hanya bagi KPU sebagai
penyelenggara, manfaat juga akan dirasakan oleh partai politik sebagai
peserta. Kemudian bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Keuntungan ketiga, lanjut Husni, jumlah daerah yang akan mengikuti
pilkada otomatis akan lebih banyak. Setidaknya 304 daerah akan
menyelenggarakan pilkada serentak di 2016. Terdiri atas 204 daerah yang
masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015 dan 100 daerah yang habis
masa jabatannya di 2016.
Keempat, menurut dia pilkada serentak di 304 daerah tersebut lebih efektif untuk menjadwalkan pilkada serentak nasional lima tahun setelahnya. Pilkada serentak nasional yang dijadwalkan perppu diselenggarakan pada 2020, dengan otomatis juga diundur satu tahun menjadi pilkada serentak nasional 2021.
Pilkada serentak 2016, kata Husni, juga semakin mengukuhkan semangat efisiensi dan efektifitas pilkada serentak. Lantaran dari aspek anggaran, semakin banyak daerah yang menggelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, maka akan semakin hemat.
"Dengan dilakukannya pemilihan serentak antara gubernur dan bupati/wali kota di satu provinsi akan memperoleh efisiensi anggaran," ungkap Husni.
Keempat, menurut dia pilkada serentak di 304 daerah tersebut lebih efektif untuk menjadwalkan pilkada serentak nasional lima tahun setelahnya. Pilkada serentak nasional yang dijadwalkan perppu diselenggarakan pada 2020, dengan otomatis juga diundur satu tahun menjadi pilkada serentak nasional 2021.
Pilkada serentak 2016, kata Husni, juga semakin mengukuhkan semangat efisiensi dan efektifitas pilkada serentak. Lantaran dari aspek anggaran, semakin banyak daerah yang menggelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, maka akan semakin hemat.
"Dengan dilakukannya pemilihan serentak antara gubernur dan bupati/wali kota di satu provinsi akan memperoleh efisiensi anggaran," ungkap Husni.