Berita9 - Bisnis jasa penyambungan rambut atau penambahan rambut saat sedang marak di beberapa kota besar di Indonesia. Rata-rata para penyedia jasa tersebut adalah salon kecantikan.
Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama
jual beli itu dapat memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat
jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai
mendatangkan mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual
beli narkoba, daging babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.
Termasuk haram adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib
وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
Dana adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut
anak adam) itu haram. Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan
segala bagian badan sebab kemuliaannya.
Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota
paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual
anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya
lrbih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal
ini berdasar pada frman Allah swt
ولقد كرمنا بنى ادم
Dan Kami telah muliakan anak adam.
Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang
memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusi.
Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya.
(ulil H)