Breaking News :

DPR Temukan 5 Kendala Pembangunan Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali


Berita9 - Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, menemukan lima kendala yang menghambat pembangunan Pelabuhan Benoa di Bali.

Lima kendala tersebut, sebagaimana dipaparkan Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa Taufiq Mansyur, saat pertemuan dengan Tim Komisi V, Selasa 9 Desember 2014 di Pelabuhan Benoa, antara lain belum ditetapkannya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa oleh Kementerian Perhubungan.

Kemudian, belum selesainya pengurusan izin AMDAL Kawasan Pelabuhan Benoa oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Proses Perizinan pembangunan dermaga dan Proses perizinan pekerjaan pengerukan oleh Kementerian Perhubungan, adanya sebagian wilayah DLKR-DLKP Pelabuhan Benoa sisi selatan yang rencananya akan digunakan pihak lain/swasta untuk kegiatan non kepelabuhan (revitalisasi Teluk Benoa).

Fary minta mengenai perizinan yang menjadi kendala dan menghambat pembangunan Pelabuhan Benoa dapat diselesaikan. Dia berjanji akan membicarakan masalah tersebut  dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita tahu, Pelabuhan Benoa ini menjadi ujung tombak pariwisata di Bali. Kami akan meminta penjelasan (kepada Kementerian Perhubungan), mengapa timbul permasalahan ini,” katanya.

Selanjutnya, Fary menjelaskan maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI kali ini lebih fokus kepada pembangunan infrastruktur khususnya pelabuhan.
“Saya kira, pemerintah sekarang akan banyak sekali membangun pelabuhan-pelabuhan, kami juga akan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang sudah ada bisa diberdayakan dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa Goeritno menjelaskan bahwa belum ditetapkannya RIP ini, karena ada satu persyaratan rekomendasi dari Walikota Denpasar yang belum selesai.
Menurutnya, dalam waktu satu minggu ke depan, ia akan mengmenghadap Wali kota untuk mempercepat proses RIP-nya di kementerian.

Sementara itu, proses izin Pelabuhan Benoa oleh Kementerian Perhubungan, jelas Goeritno, ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu UPL dan UKL yang masih dalam proses. Jika UKL dan UPLnya selesai dikirim ke Kementerian Perhubungan untuk diproses tidak lama hanya dalam waktu 14 hari. Ditambakan Goeritno bahwa PT. Pelindu belum memenuhi UKL dan UPLnya.

“Jadi, sebenarnya pengembangan dari Pelabuhan Benoa ini kuncinya adalah di Rencana Induk Pelabuhan Benoa, karena izin-izin berikutnya itu harus meriver ke rencana induk pelabuhan. Jadi, izin amdal, pembangunan dermaga, izin pengerukan ini semua mengacunya pada rencana induk pelabuhan benoa,” jelas Goeritno. Harapannya, RIP Benoa bisa segera ditetapkan untuk memperlancar kegiatan pengembangan.

Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi V  ke Provinsi Bali, antara lain Yoseph Umarhadi, Sadarestuwati, Ridwan Bae, Gatot Sudjito, Novita Wijayanti, Saiful Rasyid, Agung Budi Santoso, Bakrie, Syahrulan Pua Sawa, dan Mahdufz Abdurrahman. (www.dpr.go.id)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9