Data Lengkap Modus dan Oknum Pemain Proyek BBPJN VII Kalimantan (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar 9)
Posted on :
12/17/2014 11:09:00 PM
Berita9 - Terbongkarnya jaringan pengatur proyek oknum pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VII Kalimantan (yang membawahi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) disambut baik publik dan mendesar aparat hukum untuk segera menindak mereka.
Ada dugaan kuat, oknum-oknum tersebut saat ini sedang berupaya menghilangkan barang bukti guna menghindari upaya hukum yang sedang dilakukan aparat.
(berita terkait : Praktek (Diduga) Pungli di BBPJN Kalbar (Bagian 1)
Dari penelusuran tim Berita9, ditemukan fakta hari ini Rabu (17/12) Kepala BBPJN VII Kalimantan, Bastian S Sihombing memerintahkan Kepala Bidang Pelaksana BBPJN Wilayah Kalbar Ir.Slamet Rasyidi untuk terbang ke Pontianak memeriksa semua pekerjaan yang sedang dikerjakan.
(berita terkait : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar (Bagian2)
Selain itu diduga kehadiran Slamet Rasyidi untuk mengumpulkan para seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker), para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para pengusaha yang selama ini menjadi kaki tangan para pengatur proyek. Gunanya untuk menghilangkan barang bukti yang bisa membawa mereka ke penjara.
(berita terkait :Abraham Samad : KPK Dapat Momentum Bongkar Korupsi di Kalimantan (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar Bagian 3)
Informasi yang didapat, Ir. Slamet Rasyidi Kabid Pelaksana Kalbar merangkap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BBPJN Wilayah kalbar dengan anggotanya Ir. Suparman MT Kasatker wilayah 1 dan 2 yang berkantor di Jalan Subarkah no. 24 A - 26 A dan Suherman ST yang menjabat Ketua Panitia ULP Satker Wilayah 1 BBPJN Kalbar, malam ini Rabu (17/12) sedang melakukan pertemuan disebuah tempat. Tim kami hingga saat ini masih mendeteksi lokasi pertemuan mereka.
(berita terkait : ICW Desak KPK Segera Tangkap Pejabat di Kalbar (edisi : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar Bagian 4)
Diantara nama-nama diatas, ada juga oknum Satrio Sugeng P (STO) Kabid Pelaksanaan Kaltim yang mengendalikan seluruh permainan proyek di balai BBPJN Wilayah Kalbar. Tak heran, saat ini Satrio memiliki kekayaan ditaksir mencapai Rp.90Milyar lebih. Dia juga diduga memiliki empat buah cafe yang berada dikawasan elite Jakarta, salah satunya yang terendus ada diwilayah Kemang, Jakarta Selatan.
(berita terkait : Ini Modus Korupsi Oknum Pejabat Dinas PU Kalbar)
Lokasi Transaksi
Lokasi pertemuan para mafia proyek itu mengatur skenario memenangkan enam perusahan. Ada dua lokasi yaitu di Pontianak dan Jakarta.
Di Pontianak para mafia proyek mengatur rencananya di rumah Afeng alias Marsono (MSO), lokasi kedua di Hotel Mercure dan lokasi ketiga di Hotel Aston, Pontianak. Di Jakarta, mereka sering menggelar pertemuan di Hotel Pullman Slipi, Jakarta Barat dan di Apartement Arya Duta Semanggi, Jakarta Pusat.
Para peserta pertemuan itu adalah enam orang pemilik perusahan yang yang sudah tentukan pemenangnya oleh Satrio dan Suparman. Materi pembahasannya adalah membuat skenario pelelangan yang masuk akal. Supaya tidak meleset membuat hitung-hitungan proyek, dalam meeting itu ada tiga orang dari BBPJN Wilayah Kalbar bertindak sebagai estimator.
Tiga estimator itu adalah Herman, Salino, Endang ST bertugas memeriksa semua dokumen tender sebelum di upload ke laporan resmi melalui system online ke BBPJN VII Kalimantan dan Direktur Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera)di Jakarta.
Dokumen akan diperiksa secara cermat oleh para estimator itu, untuk setiap paket pekerjaan akan dibuat 4-5 dokumen yang angka penawarannya akan bervariatif. Yang utama, oknum Herman, Salino dan Endang STakan membuat skor angka yang akan dibuat untuk masing-masing perusahaan bervariasi, bisa 87, 82, 84 dan seterusnya. Tujuannya hanya supaya tender seolah-olah berjalan normal.
Setelah semua dokumen selesai dibuat, perusahaan yang dimenangkan oleh para oknum BBPJN Wilayah Kalbar itu harus membayar fee sebesar satu persen untuk ketiga oknum estimator yang tergabung dalam Pokja dan sebesar dua persen diperuntukan ke Satrio dan Suparman. Fee itu disesuaikan dengan nilai proyek.
Misalnya satu proyek senilai Rp.50 milyar, maka perusahaan yang dimenangkan wajib menyetor dana awal sebesar 2,5% atau sebesar Rp.1.250.000,- dari nilai proyek. Total fee yang dikutip sebesar 12% dari nilai total proyek.
Selanjutnya SPN akan memerintahkan Afeng alias Marsono pemilik PT.DCM dan Kuswardiyanto untuk mengumpulkan uang fee dan dimasukkan ke rekening Afeng dan KWO di rekening Bank Mandiri Pontianak. (berita terkait : Awas, Berkeliaran Oknum Wartawan Palsu Berita9.net di Kalbar
Setelah uang fee dibayarkan oleh perusahan-perusahan itu, Afeng dan KSO akan mengambilnya secara tunai dan diserahkan ke STO. Untuk selanjutnya, STO akan mendistribusikan uang (diduga) korupsi itu ke 6 pihak yang menjadi bagi dari sindikat korupsi itu.
Pembagian fee sebesar 5% oknum Satker, 2,5% ke SSP alias STO sebagai Korlap Satker, 2,5% ke Kepala Balai dan oknum Direktorat di kantor pusat Jakarta, 2% ke PPK dan sisanya 0,5% ke kelompok kerja. Diduga, permainan kotor itu diketahui para elite di BBPJN dan Kementerian PU-Pera di Jakarta. (red/tim)