Breaking News :

Bekas Bupati Kutai Diperiksa KPK Terkait Wisma Atlit


Berita9 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa bekas Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor untuk dimintai keterangannya seputar keterlibatan dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Isran tiba di gedung anto rasuah itu sekitar pukul 10.05 WIB.

Ditemui sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Isran mengamini dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pengembangan Wisma Atlet. "Saya mau menjadi saksi kasus pencucian uang Nazaruddin," ujarnya.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, pemanggilan Isran merupakan jadwal ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. "Dia dipanggil dalam penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember terkait kasus TPPU MN," ujarnya.

Priharsa mengatakan Isran dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi lantaran keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK. Pendalaman kasus ini terbilang lamban mengingat rentang waktu yang cukup lama sejak Nazaruddin dijerat pasal pencucian uang, 13 Februari 2012.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan mengatakan, perusahaan induk milik Nazar, Permai Grup, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Menurut Yulianis, uang yang digunakan dalam pembelian saham tersebut berasal dari laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah. (red/asa)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9